Menaker Susun Aturan Teknis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Kriteria Penerima Ditetapkan

Rina Anggraeni
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

"Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," katanya.

Selain itu, masa kepesertaan program JKP adalah 24 bulan dengan masa iuran 12 bulan dan harus membayar iuran berturut-turut selama enam bulan. Dari sisi iuran terdapat batas atas upah sesuai plafon (ceiling) Jaminan Pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional.

"Semua ini telah ditentukan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Ciptaker). Kami mem-brackdown-nya dalam aturan pemerintah," ucapnya.

Terkait penyusunan RPP, Kemnaker terus berkoordinasi dengan K/L lain, terutama Kementerian Keuangan. Saat ini, prosesnya masuk finalisasi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

57 tahun lalu

Lulus Magang Nasional Lalu ke Mana? Kemnaker Bantu Permudah Cari Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal