Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Sama dengan Tahun Ini

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

Berikut poin SE tersebut:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Resmi Dibuka, Sasar 30 Ribu Peserta

57 tahun lalu

Wamenaker Ungkap Sederet Tantangan Anak Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?

57 tahun lalu

Lulus Magang Nasional Lalu ke Mana? Kemnaker Bantu Permudah Cari Kerja

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal