Menaker Beberkan Alasan Pembuatan UU Cipta Kerja, Indonesia Punya Bonus Demografi

Giri Hartomo
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan alasan pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan pembuatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Salah satu tujuan utamanya adalah transformasi struktural.

Ini dilakukan dengan cara memangkas beberapa regulasi yang selama ini menjadi penghambat dari investasi. 

“Saya kira-kita semua tahu di antara 11 klaster di UU Cipta Kerja beliau menyampaikan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja ini untuk melakukan reformasi struktural,” ujarnya, dalam Manager Forum MNC ke-51 secara virtual, Jumat (23/10/2020). 

Menurut Ida, UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja. 

Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 197,91 juta penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, ada 133,56 juta yang angkatan kerja, 64,35 juta bukan angkatan kerja dan 2,24 huta angkatan kerja baru. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Buka Suara Peluang Posisi di Kabinet Prabowo: Sekitar Isu Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

57 tahun lalu

Kondisi Ketenagakerjaan RI Sudah Lampu Kuning, Apindo: 1,5 Juta Orang Tak Terserap Pasar Kerja

57 tahun lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal