Mau Ikut Tax Amnesty Jilid II secara Online? Begini Caranya

Michelle Natalia
Mau ikut tax amnesty jilid II secara online? begini caranya. Foto: https://djponline.pajak.go.id/

Untuk mengikuti program ini pun sangat mudah karena dilakukan secara online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," ucapnya.

Berikut ini 6 langkah mudah untuk melaporkan harta bersih WP pada tax amnesty jilid II secara online:

  1. Login di DJP online
  2. Masuk aplikasi PPS
  3. Unduh form
  4. Isi form
  5. Bayar
  6. Submit

Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih mematuhi kewajibannya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cukup Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal