Lebih dari 75 Persen, 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP

Antara
DJP Kemenkeu mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: Ist.)

"Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering kita lakukan," ucap Neil.

Apabila ditemukan data yang tidak valid, maka wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Adapun, amanat integrasi NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hal ini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/ lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal