Lebih dari 75 Persen, 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP

Antara
DJP Kemenkeu mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka tersebut lebih dari 75 persen identitas penduduk yang telah tergabung.

"Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dikutip dari Antara, Rabu (30/11/2022).

Neil menambahkan, penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022. Nantinya, sampai 31 Desember 2023 layanan administrasi perpajakan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16 digit.

"Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," kata dia.

Integrasi data kependudukan dengan NPWP format 16 digit akan dilakukan hingga akhir tahun depan, sehingga bakal semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal