KPEI, BEI, BI dan 8 Bank Teken Kerja Sama Kembangkan Central Counterparty

Cahya Puteri Abdi Rabbi
KPEI, BEI, BI dan 8 bank kerja sama kembangkan central counterparty

JAKARTA, iNews.id - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI),  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Indonesia (BI) serta delapan bank lainnya melakukan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS). Delapan bank yang ikut, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata.

KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Penandatanganan ini merupakan hasil kesepakatan antara Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan delapan bank tersebut untuk ‘Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP’ pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA. 

Bank Indonesia dan kedelapan bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI, memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia. 

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Prabowo Ajak Australia Investasi Pengolahan Tambang Nikel-Emas di RI

Nasional
1 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Bisnis
3 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal