Kementan Perketat Pengawasan Kesehatan Area Penjualan Hewan Kurban

Antara
Cegah penularan Covid-19, Kementan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di area penjualan hewan kurban. (Foto: Antara)

Penjualan hewan kurban juga dikatakan harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Harapannya, lanjut dia, para organisasi dan lembaga amil zakat ini bisa membantu pengaturan tata cara penjualan hewan kurban, meliputi pembatasan waktu, layout tempat penjualan dan penempatan fasilitas alat kebersihan.

"Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul.

Selain itu, penjual hewan kurban juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker, lengan panjang dan sarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan.

"Setiap orang yang masuk ke tempat penjualan diharuskan mencuci tangan lebih dulu menggunakan sabun atau hand sanitizer. Bagi penjual yang berasal dari luar wilayah, harus dalam kondisi sehat dengan melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surplus Produksi, Ceker Ayam RI Siap Diekspor ke China

57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Dapur Susu untuk Pasok MBG, Modal di Bawah Rp5 Miliar

57 tahun lalu

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal