Jokowi Restui Pembentukan Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, Erick Thohir Semringah

Suparjo Ramalan
MenterI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Antara)

"Status kepemilikan Penas oleh pemerintah sebesar 100 persen dan pihak kreditur saat ini yang mayoritas notabene adalah BUMN lain juga menjadi faktor-faktor pertimbangan untuk mempersingkat proses pembentukan holding " ujar Erick. 

Sedangkan status anggota holding, Kementerian BUMN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 yang menjelaskan kepemilikan mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan perusahaan pelat merah.

"Bahwa BUMN yang berubah status menjadi anak perusahaan BUMN tetap diperlakukan sama sebagaimana diberlakukan bagi BUMN. Kementerian BUMN yang tetap memiliki saham dwiwarna pada masing-masing entitas holding tetap mendapatkan pengawasan dari Kementerian BUMN," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 118, Erick Thohir: Jangan Cepat Puas!

57 tahun lalu

Respons Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-19 Gagal ke Final Piala AFF U-19 2026

57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal