Iuran BPJS Kesehatan Naik, Komisi IX DPR Ancam Setop Raker dengan Menkes

Muhammad Aulia
Komisi IX DPR mengancam tidak akan lagi membahas iuran BPJS Kesehatan bersama Kemenkes dalam raker. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) mengancam tidak akan lagi membahas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rapat kerja (raker). Pasalnya, pemerintah tetap bersikukuh menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas III. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menuturkan, Kemenkes dan direksi BPJS Kesehatan telah mengesampingkan aspirasi parlemen yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Kesimpulan dari Menteri Kesehatan belum bisa memberikan solusi (terkait) defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) selain menaikkan iuran. Lalu buat apa kita bicara di sini?" ucap Saleh saat Rapat Kerja antara Kemenkes serta jajaran BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI pada Senin (20/01/2020).

Sebaga informasi, pemerintah memutuskan menaikkan iuran Kelas Mandiri I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Lalu iuran Kelas Mandiri II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000. Dan iuran Mandiri III yang naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000. Langkah ini berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun kenaikan iuran tersebut berlaku untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.

Oleh sebab itu, Saleh menegaskan pemerintah telah menganggap remeh DPR. Selain itu, Saleh juga mengatakan kedudukan DPR sudah jatuh yang ditandai dengan langkah pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. 

"Saya capek bicara BPJS Kesehatan, ini tidak ada solusi dari pemerintah," ucap Saleh.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal