Ini Sanksi jika Tak Lapor SPT Tahunan, Ada Denda hingga Pidana

Aditya Pratama
Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir besok, Minggu (31/3/2024). Sementara, batas waktu untuk wajib pajak badan usaha pada 30 April 2024.

Adapun, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). 

Sanksi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai waktu yang ditentukan terdapat pada Pasal 3 UU KUP. Berikut isi lengkap Pasal 3 Ayat (3) UU KUP: 

- Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak
- Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak

Terkait besaran denda jika tidak melaporkan SPT Tahunan tertera dalam Pasal 7 ayat (1) UU KUP. Denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sementara denda untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Nasional
8 hari lalu

KPK Periksa Konsultan terkait Suap Pegawai Pajak, Dalami Peran Jembatani Petugas dan WP

Nasional
13 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Nasional
21 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal