Hak Pesangon Pekerja, Menaker Sebut Hanya 7 Persen Perusahaan yang Patuh

Fadel Prayoga
Pemerintah memutuskan untuk menurunkan hak pesangon pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Shutterstock)

Dia menjelaskan, dengan diturunkannya angka pesangon tersebut, dapat dipastikan seluruh karyawan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Makanya diturunkan dengan ada kepastian. Kepastiannya bagaimana? 25 itu 19 kalinya dibayar oleh pengusaha, enam kalinya dibayar melalui skema program jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan ini adalah, jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari jaminan lainnya seperti jaminan kecelakaan, kematian, hari tua dan pensiun," kata dia.

Terkait sanksi apabila perusahaan tetap bersikukuh tak ingin membayar pesangon sebesar 25 kali gaji, kata dia, itu tetap diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003. "Tentu saja ketentuan sanksi yang memaksa perusahaan untuk membayar. Ada nanti sanksinya diatur. Jadi ketentuan sanksi akan diatur sebagaimana ketentuan UU 13 2003," tuturnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

57 tahun lalu

Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS imbas Ketegangan di Selat Hormuz hingga Badai PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal