JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meyakini Indonesia berada pada momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di 2022. Hal ini merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12/2021), menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.
Menko Airlangga menambahkan, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan plafon KUR 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.