DJP Tunjuk 94 Perusahaan Digital Wajib Pungut dan Setor PPN

Rina Anggraeni
DJP tunjuk 94 perusahaan digital wajib pungut dan setor PPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijual ke konsumen di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, 94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.

"Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020. Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan," kata Neilmadrin di Jakarta, Jumat (7/1/2022). 

Terakhir, dia menambahkan, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal