DJP Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Tembus 15,7 Persen

Anggie Ariesta
ilustrasi pajak kelas menengah (Foto: Freepik)

Pajak Kelompok kelas menengah masuk ke dalam kontribusi Pajak Orang Pribadi, di mans kontribusi Orang Pribadi kepada total penerimaan Nasional adalah 15,7 persen.

"Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa," ungkap Arifin.

Sebelumnya, DJP menyebut sumbangan pajak dari kelas menengah hanya 1 persen dari total penerimaan pajak. Kondisi ini disebut jauh dari ideal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Purbaya Cari 700 Orang untuk Diberi Bantuan, Kemenkeu: Hoaks!

57 tahun lalu

Chatib Basri Sebut Ekonomi RI 2026 Tak Sama dengan Era Krisis 98, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Dasco Ungkap Hasil Pertemuan dengan Dirut Himbara: Situasi Perbankan saat Ini Sangat Bagus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal