Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya!

Anggie Ariesta
Ditjen Pajak Kemenkeu luncurkan simulator Coretax (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan simulatorcoretax pada situs pajak.go.id di Senin (23/9/2024) lalu. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.

Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Nantinya, wajib pajak bisa menggunakan berbagai fitur dalam aplikasi coretax secara online.

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024) malam.

Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.  

“Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal