DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan

Antara
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022.  (Foto: dok. iNews.id)

"Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing, dan kapanpun," ucap Suryo.

Dengan sistem elektronik, dia menuturkan, wajib pajak lebih dimudahkan dalam mengisi SPT, sehingga masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan dengan baik sistem tersebut.

Pajak sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

57 tahun lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal