DJP Buru 201 Pengemplang Pajak, Telah Kantongi Rp11,48 Triliun

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak penunggak terbesar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah mengumpulkan uang negara Rp11,48 triliun dari 201 wajib pajak (WP) penunggak pajak terbesar. Realisasi tersebut merupakan hasil dari upaya penagihan aktif yang dilakukan DJP hingga pertengahan November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, realisasi tersebut merupakan akumulasi pembayaran dan angsuran yang dilakukan oleh 104 WP di antara 201 penunggak terbesar yang laporannya telah disampaikan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Dari 104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp11,48 triliun. Ini angka sampai kalau tidak salah 19 November 2025," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Untuk mempercepat pencairan sisa tunggakan dari 201 penunggak pajak, DJP melakukan beberapa tindakan dan sinergi, seperti melakukan upaya penagihan secara aktif dan langsung terhadap para wajib pajak yang menunggak.

Lalu, bekerja sama dengan instansi terkait, baik di unit eselon I Kemenkeu, lembaga jasa keuangan, maupun aparat penegak hukum.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset (BPA), khususnya terhadap wajib pajak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum.

Upaya penagihan ini merupakan bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara di tengah kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Temui Menkeu China, Matangkan Penerbitan Utang Panda Bond

57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Curhat Cita-Cita Punya Moge Terhalang Restu Istri

57 tahun lalu

BPA Kejagung Serahkan Hasil Lelang hingga Penelusuran Aset Edi Tansil Senilai Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu 

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal