Ditjen Bea Cukai Bakal Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan 

Ikhsan Permana SP
Ditjen Bea Cukai bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran PMK terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan. (Foto: Ilustrasi/AFP)

Dia menuturkan, persediaan alat kesehatan saat ini masih mencukupi, sehingga kemungkinan insentif impor alkes akan dicabut sampai akhir tahun jika kasus Covid-19 tidak melonjak.

"Hasil evaluasi kita dengan teman-teman di Kemenkes dan BPOM kita akan melakukan perubahan lampiran kebutuhan barang-barangnya. Jadi kita menyesuaikan saja," ucapnya.

Untung menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap obat-obatan yang sudah tidak diperlukan dan sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Apabila dirasa cukup, maka pihaknya akan mencabut insentif tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

Nasional
21 jam lalu

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Nasional
1 hari lalu

Pintu Masuk Indonesia Diperketat usai WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Global

Nasional
1 hari lalu

Kemenkes Pastikan Tidak Ada Kasus Ebola di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal