Ditjen Bea Cukai Bakal Evaluasi Pemberian Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan 

Ikhsan Permana SP
Ditjen Bea Cukai bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran PMK terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan. (Foto: Ilustrasi/AFP)

BANDUNG, iNews.id - Direkorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal melakukan evaluasi untuk mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait barang-barang yang dikenai insentif pajak impor untuk alat kesehatan (Alkes).

"Untuk yang alkes itu, secara periodik kita melakukan evaluasi dengan kemenkes dengan BPOM, dengan BNBP untuk melakukan evaluasi secara terus menerus," ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Untung Basuki kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Untung menambahkan, meskipun varian BA4 dan BA5 menjadi penyebab melonjaknya kasus Covid-19 akhir-akhir ini, namun efek yang ditimbulkan tidak lebih parah dari varian delta.

"Untuk yang sekarang relatif tidak ada lonjakan itu, termasuk obat-obatan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fantastis! Biaya Pengobatan Kanker Tembus Rp5,9 Triliun

Health
2 hari lalu

Fakta Baru! Penyakit Jantung hingga Kanker Kini Bisa Ditangani di RSUD

Health
2 hari lalu

Tak Perlu Dirujuk ke Kota Besar, RSUD Zaman Now Mampu Tangani Penyakit Serius!

Health
3 hari lalu

Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal