Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Rully Ramli
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). (Foto: Shutterstock)

Oleh karenanya, Kemenkeu berencana untuk menaikkan batas bawah nominal pendapatan dalam layer PPh OP. Seperti contoh, untuk layer empat, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp1 miliar per tahunnya.

"Artinya tarif 30 persen bisa kita naikkan di atas Rp1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenarnya," ujar dia.

Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan aturan ini akan menaikkan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.

"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp50 juta, tapi sampai Rp100 atau 150 juta. Sehingga secara efektif turun," katanya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang (UU). Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layer-nya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan PMK bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal