Dirjen Pajak Kaji Perubahan Batas Pengenaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Rully Ramli
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, Kemenkeu menaikkan batas bawah pengenaan PPh OP.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, saat ini besaran PPh OP terbagi menjadi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen. Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.

Untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen. 

"Kita pikir ini sudah enggak relevan lagi," kata dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Ditjen Pajak Ajukan Anggaran 2027 Rp5,4 T, Maksimalkan Coretax hingga Dongkrak Kepatuhan Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal