Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Digaji Rp77,5 Juta

Dita Angga
Kartu Prakerja. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi direktur eksekutif dan direktur manajemen pelaksana Kartu Prakerja. Hak keuangan itu diambil sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli. Dalam Perpres tersebut, Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan program Kartu Prakerja.

"Hak keuangan direktur eksekutif sebesar Rp77.500.000,” bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a, dikutip Minggu (26/7/2020).

Besaran hak keuangan lima direktur lainnya juga diatur dalam Perpres tersebut. Direktur Operasi Rp62 juta, Direktur Teknologi Rp58. juta, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54,25 juta.

"Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000. Kemudian gaji Direktur Hukum, Umum dan Keuangan sebesar Rp 47.000.000,” bunyi kutipan pasal 2 ayat 2 huruf b, c, d, e, f.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rizal Fadillah Minta Polisi Tegas soal Kasus Ijazah Jokowi: Beri Kepastian Hukum!

57 tahun lalu

David Pajung: Sidang Kasus Ijazah Jokowi Harus Terbuka agar Publik Melihat Fakta

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal