Darurat Corona, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Relaksasi Pajak bagi Dunia Usaha

Aditya Pratama
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal. (Foto: Dok Kemendagri)

Penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak baik dari level pusat ke level terendah mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.

"Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus korona. Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp50.000 per keluarga sehingga setiap keluarga menerima Rp200 ribu selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp4,56 triliun

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non-bank.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal