Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Serikat Pekerja: Buruh Terancam PHK

Taufik Fajar
Keputusan pemerintah menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan bakal naik. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan cukai rokok tinggal menunggu waktu.

Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Sudarto memandang, keputusan pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (20/11/2020).

Sudarto menyebutkan produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi. Agenda rutin tahunan kenaikan cukai membebani para buruh di IHT.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

RI Deflasi 0,15 Persen di Januari 2026 gegara Makanan-Minuman dan Tembakau

Megapolitan
22 hari lalu

Buruh Kompak Buat Koreo Barisan Perjuangan saat Demo di DPR, Ini Penampakannya

Megapolitan
22 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Megapolitan
22 hari lalu

Buruh Demo di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Desak UMP Jakarta Direvisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal