Berlangsung 3 Pekan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Capai Rp5,2 Triliun

Michelle Natalia
Tax Amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau Tax Amnesty jilid II telah berlangsung selama tiga pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun.

Adapun angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan. Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun, dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sementara untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.

Sebagai informasi, waktu pelaksanaan PPS atau Tax Amnesty jilid II ini berlangsung dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Anda dapat melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal