Bahas Roadmap E-Commerce, Sri Mulyani Beberkan Hal Ini

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: iNews.id/Ade)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait roadmap e-commerce bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L), yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam rakor tersebut menyatakan, salah satu bahasan yang mengemuka dalam rakor adalah sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang baru saja diluncurkan. Penerapan GPN rencananya membuka ruang untuk melibatkan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa bersaing dalam perkembangan ekonomi digital yang tengah berlangsung, yaitu bidang e-commerce.

"Kita berbicara dengan OJK dan Bank Indonesia, juga pemikiran mengenai penggunaan dari  gerbang pembayaran nasional itu. Dengan OJK, mengenai bagaimana record dan accounting system-nya sehingga bisa  mempermudah kegiatan-kegiatan di sektor usaha kecil menengah ini supaya mereka siap masuk di era digital," katanya usai menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kementerian bidang Perekonomian (Kemenko), Kamis (7/12/2017).

Selain itu, pemerintah menyiapkan formula perpajakan khusus bagi UMKM sehingga keterlibatannya di bisnis e-commerce tak merasa terbebani atau justru mendapatkan berbagai kemudahan.

"Yang kedua, kita juga sampaikan karena banyak pelaku di bidang e-commerce yang menjadi merchant-nya itu adalah usaha kecil menengah, bagaimana mereka diberdayakan untuk bisa kemudian mendapatkan perlakuan perpajakan yang baik termasuk pada rezim perpajakan yang bapak presiden ingin supaya didorong agar tidak terlalu terbebani atau diringankan," tutur dia.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, selama ini banyak masyarakat Indonesia memilih produk luar negeri untuk dibeli dan tidak terkena pajak. Namun, pelaku usaha lokal yang selama ini dibeli barangnya justru terkena pungutan pajak. Persoalan inilah yang akan dibenahi.

"Ketiga, sifatnya terhadap pembelian barang-barang dari luar negeri dan selama ini tidak terkena treatment yang sama dengan kalau kita beli dari impor yang resmi, sehingga terjadi ketidaksamaan perlakuan antara importir dan para pelaku usaha Indonesia. Kita juga harus ada pemikiran bagaimana melindungi pelaku industri dalam negeri dan diberdayakan. Kemudian, mereka disiapkan untuk bisa ikut di dalam platform yang lebih baik," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Purbaya Bakal Usut Klaim Daya Beli di Warteg Lesu: Saya Baru Dengar Tuh

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Purbaya: Masih dalam Batas Perhitungan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal