3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja;
4. SBN Valas: Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.