Ada Omnibus Law, KSPI: Nasib Buruh Tak Akan Sejahtera

Aditya Pratama
Ilutrasi penolakan omnibus law. (Foto: Antara)

Dia menyebut, RUU Cipta Kerja juga masih belum memerhatikan buruh di sektor padat karya. Contohnya saja dalam Pasal 88E yang masih mempunyai upah minimum tersendiri yang justru sama sekali tidak berpihak kepada buruh di Indonesia.

Menurut Rusdi, upah minimum buruh di sektor padat karya saat ini masih lebih rendah dibanding buruh biasa. Dalam RUU Cipta Kerja juga masih belum tegas kepada perusahaan sektor padat karya yang sering berpindah-pindah tempat.

"Kita tahu yang masuk ke Indonesia itu perusahaan yang mayoritas perusahaan tangan ketiga yang hanya mencari upah dan lahan murah," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Jamin Buruh Tetap Bisa Demo

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

Said Iqbal jelang Dilantik Jadi Penasihat Presiden: Kami Perjuangkan Buruh dari Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal