Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai menjadi perhatian banyak orang beberapa waktu ini. Terlebih lagi ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Pemilik akun X @ijalzaid mengungkapkan ia mendapatkan bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa yang dikelolanya. Namun, bantuan tersebut justru tertahan di Bea Cukai saat masuk ke Indonesia. 

Agar bantuan pembelajaran tunanetra itu bisa didapatkan, SLB yang dikelolanya diharuskan membayar ratusan juta rupiah. Tak cukup sampai di situ, ia juga diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya penyimpanan gudang barang tersebut per harinya.  

Terlepas dari semua itu, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai? iNews.id akan berikan jawabannya berikut ini, Senin (30/4/2024). 

Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji pokok pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
5 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
8 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Nasional
9 jam lalu

KPK OTT di Jakarta, Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal