Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)

3. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai yang telah berstatus sebagai PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan makan yang angkanya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. 

4. Tunjangan Suami, Istri, dan Anak 

Setiap pegawai Bea Cukai yang telah memiliki istri dan anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Per anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen. 

5. Tunjangan Pemeriksa Fungsional 

Tunjangan pemeriksa fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Besaran angka tunjangannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan. 

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
8 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Nasional
11 jam lalu

Respons Bea Cukai soal Pejabatnya Diperiksa KPK

Nasional
12 jam lalu

KPK OTT di Jakarta, Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal