Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)

3. Tunjangan Makan

Pegawai Bea Cukai yang telah berstatus sebagai PNS Kemenkeu berhak mendapatkan tunjangan makan yang angkanya mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu. 

4. Tunjangan Suami, Istri, dan Anak 

Setiap pegawai Bea Cukai yang telah memiliki istri dan anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Per anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen. 

5. Tunjangan Pemeriksa Fungsional 

Tunjangan pemeriksa fungsional diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. Besaran angka tunjangannya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan. 

Itulah ulasan mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

Menkes Ungkap Ada Kesenjangan Tunjangan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, Mahakam Ulu Rp80 Juta

57 tahun lalu

Kortas Tipikor Geledah Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Usut Kasus Korupsi Impor HP Ilegal

57 tahun lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal