THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

Rilo Pambudi
Uang THR. (Foto: Antara)

-  THR dihitung secara proporsional bagi pekerja dengan masa kerja selama 1 bulan terus menerus, tetapi masih kurang dari 12 bulan, yakni:

Masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah.

- Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan maupun lebih, akan memperoleh upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan ditentukan oleh rata-rata upah setiap bulan.

- Buruh dengan sistem kerja satuan hasil akan menerima 1 bulan upah sesuai perhitungan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- THR bisa lebih besar daripada ketentuan perundang-undangan sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan lainnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesadaran Investasi Emas Meningkat, THR Dinilai Jadi Modal Aset Masa Depan

57 tahun lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

57 tahun lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

57 tahun lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal