THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

Rilo Pambudi
Uang THR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi mulai dicairkan hari ini, Selasa (4/4/2023).

THR 2023 untuk ASN akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan.

Bagi ASN di instansi pemerintah daerah, akan mendapat tambahan paling banyak 50 persen dari penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah serta sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Hak memperoleh tunjangan hari raya bagi ASN tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP No. 15 Tahun 2023 mengenai THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2023.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesadaran Investasi Emas Meningkat, THR Dinilai Jadi Modal Aset Masa Depan

57 tahun lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

57 tahun lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

57 tahun lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal