THR ASN Cair Hari Ini, Apa Bedanya dengan THR Karyawan Swasta?

Rilo Pambudi
Uang THR. (Foto: Antara)

2. Pihak yang Berhak Menerima THR

Adapun ASN yang akan menerima THR sesuai Pasal 3 PP No. 15 Tahun 2023 meliputi:

- PNS dan Calon PNS.

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

- Prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia).

- Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia).

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun (janda/duda atau anak PNS yang meninggal dunia maupun ahli waris lainnya).

- Veteran.

Di sisi lain, berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 pekerja/buruh yang berhak menerima THR harus memenuhi persyaratan berikut.

- Mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

- Terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

3. Besaran THR

Seperti dijelaskan di awal, besaran THR untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen, tunjangan akan diberikan dalam bentuk 50 persen tunjangan profesi.

Adapun ketentuan nominal THR bagi karyawan swasta:

-  Mendapatkan 1 bulan upah apabila bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesadaran Investasi Emas Meningkat, THR Dinilai Jadi Modal Aset Masa Depan

57 tahun lalu

Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Pasar Gede Solo, Warga Kegirangan

57 tahun lalu

DPR: Guru Honorer Layak Terima THR jelang Idulfitri!

57 tahun lalu

TASPEN Gelar Uji Petik Penyaluran THR 2026 di Makassar, Pastikan Tertib dan Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal