Perbesar Skala Usaha, Perbankan Diminta Lakukan Konsolidasi

Kunthi Fahmar Sandy
OJK terus mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perbankan menjalankan upaya konsolidasi. Hal ini guna menciptakan struktur perbankan yang kuat, memperbesar skala usaha, peningkatan daya saing melalui kemampuan inovasi, serta dapat berkontribusi signifikan dalam perekonomian nasional.

Sebagai landasan tujuan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret.

"POJK no 12 tahun 2020 merupakan regulasi yang menaikkan batas minimum modal inti perbankan dari sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp3 triliun," ujar Pengamat Ekonomi Josua Pardede di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dengan keluarnya POJK ini secara tidak langsung OJK mendorong konsolidasi perbankan. "Salah satu tujuan dari OJK untuk mendorong konsolidasi di antaranya untuk meminimumkan risiko dari perbankan secara umum,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
1 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal