Lalu, aturan tersebut juga mengatur jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham, kewajiban perusahaan terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, serta kewajiban perusahaan terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.
“Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, maka POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tuturnya.
Tidak hanya itu, OJK juga menerbitkan satu aturan lain yaitu POJK 30/2023 bertujuan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik, untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).
“Adapun SA 701 mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan, lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia,” katanya.
Arman menyebut, standar audit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.