OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Aditya Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut sebelumnya diberikan selama tiga bulan.

"Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan, pencabutan karena Kresna Life dinilai telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan menjalankan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dapat melakukan kembali kegiatan usahanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
7 jam lalu

MNC Life Raih Unitlink Award 2026, Komitmen Jaga Kualitas Pengelolaan Investasi

Nasional
8 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
8 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
14 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal