OJK Batasi Masyarakat Hanya Boleh Pinjam Uang di 3 Aplikasi Pinjol

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman. (Foto: istimewa)

Dalam aturan terbaru OJK yakni, Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap penyelenggara layanan pinjol tidak diperkenankan melakukan pendanaan yang tidak sehat.

Menurut Agusman, pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud adalah pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi penerima dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima dana, atau pendanaan yang diterima penerima dana lebih dari tiga penyelenggara.

Selain itu, penyelenggara pinjol juga harus memastikan bahwa penerima dana tidak menerima pendanaan melalui lebih dari tiga penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Nasional
3 hari lalu

Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK

Nasional
4 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal