OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi

Michelle Natalia
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)

Dia menjelaskan, saat ini ada 138 fintech lending resmi yang terdaftar di OJK. Hingga 4 Mei 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Dana Investor Asing Keluar dari Pasar Saham RI Tembus Rp11 Triliun sejak Januari

Bisnis
4 jam lalu

BEI dan OJK Gelar Pertemuan dengan MSCI Pekan Ini, Apa yang Dibahas?

Nasional
20 jam lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
3 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal