Modal Inti Mendirikan Bank Baru Naik Jadi Rp10 Triliun, OJK Beberkan Alasannya

Aditya Pratama
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, modal inti pendirian bank dalam POJK baru dinaikkan menjadi Rp10 triliun.

Lebih lanjut Heru menuturkan, syarat modal minimum ini akan menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin mendirikan bank baru. Konsolidasi dengan bank yang sudah terbentuk bisa menjadi alternatif karena organisasi, tata laksana pengaturan sumber daya manusia, dan ekosistem bisnis perbankan sudah terbentuk, dibanding investor mendirikan bank baru dari tahap nol.

"Kalau dari bank yang sudah ada, mereka sudah ada eksosistemnya, SDM, teknologinya meski akan disesuaikan. Ini supaya mereka lebih tertarik untuk mengambil bank-bank kita yang sudah ada, itu kenapa alasannya Rp10 triliun,” ucap Heru.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan OJK, bank bisa beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti pada rentang Rp10 triliun. Sedangkan bank dengan modal Rp3 triliun baru sekadar menghasilkan laba, tapi belum berkontribusi optimal untuk perekonomian nasional.
  
Terkait kantor bank BHI, OJK akan melakukan penyederhanaan jenis jaringan kantor dan layanan elektronik bank BHI, di mana pada aturan yang lama, OJK mengatur dan memberikan izin semua kantor bank baik kantor pusat, cabang, cabang pembantu, kas keliling. Adapun penyederhanaan jenis jaringan kantor untuk mendukung perkembangan jaringan distribusi bank di era digital. 

"Nah sekarang enggak, di dalam POJK baru kita nanti akan memberikan perizinan kepada kantor cabang dan kantor cabang pembantu saja. Di bawah itu, silakan bank mengatur sendiri dan hanya melapor kepada kita," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal