Ini Rincian Aturan Ambang Batas Trading Halt BEI Terbaru

Puti Aini Yasmin
ilustrasi rincian aturan trading halt terbaru akan berlaku pada hari ini, Selasa (8/4/2025). (foto: iNews.id)

2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.

3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

• sampai akhir sesi perdagangan; atau

• lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK

Selain itu, BEI juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15 persen bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar danmemastikan pelindungan investor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Nasional
7 jam lalu

Purbaya Beberkan Tugas Juda Agung usai Resmi Jadi Wamenkeu, Apa Saja?

Bisnis
1 hari lalu

BEI Perketat Syarat Perusahaan IPO di Bursa, Cegah Kemunculan Saham Gorengan

Nasional
2 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal