Selain logam mulia, Anda juga bisa menjadikan sertifikat sebagai agunan di pegadaian. Jenis sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Untuk nilai pinjaman yang didapatkan, nasabah akan memperoleh sesuai dengan nilai tanah yang ditentukan dari PBB dan lokasinya. Pada jenis jaminan ini, pihak pegadaian biasanya akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum mencairkan uang pinjaman.
Pegadaian biasanya menerima kendaraan bermotor sebagai barang agunan untuk mengajukan pinjaman.
Kendaraan bermotor tersebut bisa berupa sepeda motor hingga mobil.
Nilai pinjaman yang akan diberikan dilihat berdasarkan jenis, spesifikasi, dan tahun produksi dari kendaraan bermotor.
Sertakan juga surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian saat mengajukan pinjaman di pegadaian dengan agunan kendaraan bermotor.
Selain kendaraan bermotor, pegadaian biasanya menerima Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan pinjaman.
Dari BPKB yang dijadikan jaminan, pegadaian akan menentukan nilai pinjaman.