Duh, OJK Catat Kredit Macet di Fintech Lending Capai Rp462 Miliar

Iqbal Dwi Purnama
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di Fintech Landing yang tak dibayarkan lebih dari 90 hari pada periode Agustus 2021, mencapai Rp462 miliar.

Seperti yang dikutip pada Statistik Fintech Lending periode Agustur 2021 milik OJK, pinjaman macet tersebut terbagi untuk perseorangan dan Badan usaha.

Dalam data tersebut ditulis, total outstanding pinjaman milik perseorangan mencapai Rp408 miliar sedangkan Badan Usaha mencapai Rp54 miliar.

Adapun total jumlah rekening penerima pinjaman aktif pada pinjaman yang macet lebih dari 90 hari mencapai 286.227 rekening. Sebanyak 286.147 milik perseorangan dan 80 milik Badan Usaha.

Kemudian ada sebanyak 1.294.262 rekening yang termasuk dalam kategori pinjaman tidak lancar atau macet 30 sampai 90 hari. Milik perseorangan 1.294.144 dan 188 milik badan usaha.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
9 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

9 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

9 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

11 hari lalu

OJK Denda 100 Pelanggar Pasar Modal Rp86,26 Miliar dan Cabut 1 Izin Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal