Ditjen Pajak Gagal Penuhi Target 14 Juta Laporan SPT

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Walaupun pada Sabtu lalu adalah batas terakhir penyampaian, tapi Hestu tetap mengimbau para WP orang pribadi tetap melaporkan SPT. Namun konsekuensinya, WP harus membayar denda sebesar Rp100.000 karena keterlambatan penyampaian.

Ditjen Pajak juga mengingatkan batas waktu pelaporan SPT tak akan diperpanjang. Pasalnya, pihaknya juga telah memberi informasi cukup detail terkait batas waktu akhir untuk melaporkan kewajibannya.

"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah berakhir dan tidak diperpanjang. Wajib pajak orang pribadi tetap dapat menyampaikan SPT Tahunannya walaupun terlambat," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal