Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Komaruddin Bagja
Cara membuat faktur pajak di Coretax (Foto: DJP)

2. Login ke Akun Coretax

Masuk ke aplikasi Coretax dengan menggunakan username dan password Anda. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard utama.

3. Akses Menu Faktur Pajak

Cari dan klik menu “Faktur Pajak” atau “e-Faktur” di halaman dashboard. Ini akan membawa Anda ke halaman pembuatan faktur pajak.

4. Isi Informasi Penjual

Masukkan data penjual, termasuk nama, NPWP, dan alamat lengkap. Data ini biasanya sudah tersimpan di akun jika penjual terdaftar sebagai PKP.

5. Isi Informasi Pembeli

Masukkan informasi lengkap tentang pembeli, seperti nama dan NPWP. Jika pembeli bukan PKP, gunakan kode khusus seperti “00.000.000.0-000.000” untuk menggantikan NPWP.

6. Lengkapi Rincian Transaksi

Isikan rincian transaksi, termasuk deskripsi barang atau jasa yang dijual, jumlah, harga satuan, dan tarif pajak yang berlaku. Coretax akan otomatis menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari total harga.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap, Coretax bakal Bongkar Modus Pecah Usaha demi Pajak UMKM 0,5 Persen

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

13,3 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Tembus 19,3 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal