AXA Mandiri Cairkan Klaim Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Korban Lion Air

Antara
ilustrasi. (Foto: Ant)

Selain itu, dia juga menyebut, ada salah satu nasabah yang menjadi korban mendapat manfaat "premium-waiver." Manfaat ini berupa pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.

"Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah," kata dia.

Henky berharap, manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Jet Tempur AS Tabrakan saat Pertunjukan Udara, Meledak Disaksikan Penonton

57 tahun lalu

Ngeri! Pesawat Hendak Take Off Tabrak Pejalan Kaki di Landasan Bandara Denver

57 tahun lalu

Pesawat Militer Kolombia Jatuh usai Lepas Landas, 66 Orang Tewas

57 tahun lalu

Pesawat Cessna Bawa Turis Asing Jatuh dan Terbakar di Kenya, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal