Alasan Ditjen Pajak Wajibkan Masyarakat Laporkan Sepeda di SPT

Rina Anggraeni
Kemenkeu memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sepeda masuk dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mengatakan, alasan sepeda masuk dalam pelaporan SPT tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

"Sepeda adalah salah satu jenis harta dan harus dilaporkan dalam SPT. Kodenya adalah 041," kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
10 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
10 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal