5,2 Juta Debitur Restrukturisasi Kredit Rp380 Triliun

Aditya Pratama
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit yang direstrukturisasi terus meningkat, baik yang dilakukan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Per 10 Mei, 5,2 juta debitur yang terdampak Covid-19 telah memperoleh keringanan kredit Rp380 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah debitur yang kreditnya diterima untuk direstrukturisasi mencapai 3,88 juta nasabah. Total nilai kreditnya mencapai Rp336,97 triliun.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Sementarai itu, kata Wimboh, perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi Rp41,18 triliun untuk 1,32 juta debitur. Saat ini, ada 743.785 nasabah leasing yang sedang dalam proses pengajuan keringanan kredit.

"Bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan itu penundaan pokok dan bunga selama enam bulan," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

57 tahun lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal