5 Deretan Kenaikan Tarif Mulai Tahun 2023, Cukai Rokok hingga KPR

Rilo Pambudi
Kenaikan tarif mulai tahun 2023, tarif tol (Foto:Antara)

2. Cukai Vape

Selain itu, cukai vape juga akan naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) akan naik sebesar 6 persen. Berbeda dengan cukai rokok tembakau, cukai vape akan mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.

3. Tarif KRL

Selain kenaikan tarif CHT yang berakibat pada kenaikan harga rokok, tarif KRL juga akan mengalami kenaikan di tahun 2023. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kenaikan tarif nantinya lebih pada penyesuaian skema subsidi public service obligation (PSO). 

Subsidi tersebut diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Dengan kata lain, penyesuaian harga akan diimplementasikan kepada masyarakat dengan ekonomi yang mampu.

 Adapun penerapannya nantinya akan diwujudkan melalui penggunaan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL.

Sebelumnya, Kemenhub dikabarkan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian, tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek bakal Naik

57 tahun lalu

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April–Juni 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Kualitas

57 tahun lalu

Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!

57 tahun lalu

Kajian Kenaikan Tarif Transjakarta hingga Mikrotrans Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal