Selain itu, cukai vape juga akan naik sekitar 15 persen, dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) akan naik sebesar 6 persen. Berbeda dengan cukai rokok tembakau, cukai vape akan mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
Selain kenaikan tarif CHT yang berakibat pada kenaikan harga rokok, tarif KRL juga akan mengalami kenaikan di tahun 2023. Meski begitu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa kenaikan tarif nantinya lebih pada penyesuaian skema subsidi public service obligation (PSO).
Subsidi tersebut diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu. Dengan kata lain, penyesuaian harga akan diimplementasikan kepada masyarakat dengan ekonomi yang mampu.
Adapun penerapannya nantinya akan diwujudkan melalui penggunaan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL.
Sebelumnya, Kemenhub dikabarkan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian, tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.