JAKARTA, iNews.id - Inilah deretan kenaikan tarif mulai tahun 2023 yang wajib diketahui. Terdapat sejumlah kebijakan terkait kenaikan beberapa harga barang dan jasa yang efektif diberlakukan pada tahun 2023.
Kenaikan tarif tersebut meliputi biaya cukai rokok, tarif tol, hingga biaya KPR atau kredit kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan beberapa alasan dan pertimbangan yang telah dikoordinasikan jauh-jauh hari.
Adapun beberapa daftar kenaikan tarif di tahun 2023 antara lain sebagai berikut:
Salah satu kenaikan yang akan terjadi di tahun 2023 adalah harga rokok. Pasalnya, pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT hingga 10% selama dua tahun ke depan.
Mengutik IDX Channel, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyebutkan bahwa kenaikan CHT sudah melalui pertimbangan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian rokok ilegal.